TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak empat tersangka pembuat 9 mata uang asing palsu berhasil diringkus oleh Bareskrim Mabes Polri.
Beberapa mata uang asing yang dipalsukan yakni Dollar Amerika, Dollar Singapura, Dollar Canada, Euro, dan lainnya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Victor Edi Simanjuntak mengatakan keempat tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Bogor dan Tangerang.
"Keempat tersangka yakni AAF (pencetak uang palsu), T (pemodal), MMS (pengedar) dan MM (pengedar). Kasus diusut sejak 25 Februari 2015," kata Victor, Kamis (9/4/2015) di Mabes Polri.
Victor melanjutkan selain menangkap empat tersangka, anak buahnya juga menyita uang palsu hingga Rp16.205.621.987.685. Dan satu unit komputer, printer, penggaris, pisau, dan lainnya.
Dalam mencetak uang palsu, diutarakan Victor para tersangka menggunakan perangkat komputer lalu dicetak menggunakan printer.
Sementara itu, motif tersangka memalsukan mata uang palsu yakni karena Indonesia akan menghadapi perdagangan bebas. Para tersangka beramsumsi, nantinya memasuki perdagangan bebas akan banyak orang asing yang tinggal di Indonesia. Sehingga dengan mereka mencetak uang palsu, mereka berharap mendapat untung.
from Tribunnews.com http://ift.tt/1Pn0ABF
via Iklan Baris, Teknologi
0 comments:
Post a Comment