TRIBUNNEWS.COM, NGANJUK - May Marlina (37) menggugat mantan suaminya Bagus Putro Prabowo (32) ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. May tidak terima dituding telah poliandri atau punya dua suami.
Sidang kasus ini dipimpin Ketua majelis hakim Adrianus Agung Putranto, SH dengan hakim anggota Anton Rizal, SH dan Doni, SH serta Jakasa Penuntut Umum (JPU) Lukas Rahman, SH.
May Marlina mengajukan tiga saksi yakni Puguh, Samsul dan Kusriani yang mengetahui banyak seluk beluk rumah tangganya.
Kepada Surya, May Marlina menyebutkan, Bagus, mantan suami kedua sebenarnya sudah tahu kalau statusnya sudah bercerai dengan suami pertama (Lukas Dani Wijaya) saat menikah dengannya.
Perceraian itu disahkan secara agama di gereja Ngawi pada 12 Februari 2006. Namun perceraian itu belum dilaporkan ke Kantor Catatan Sipil.
Karena sudah bercerai di gereja itulah, May Marlina berani menikah lagi dengan Bagus yang juga berstatus duda.
Semula May dan Bagus menikah secara siri yang dilakukan oleh seorang tokoh agama pada 2006.
from Tribunnews.com http://ift.tt/1yibEe0
via Iklan Baris, Berita Internasional, Mancanegara
0 comments:
Post a Comment