Johan Ibo (baju biru) saat mengawal pergerakan Greg Nwokolo (Foto: ANTARA/Ari Bowo Sucipto)
Kepala Unit Kejahatan Umum Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Polisi Dewa Yoga, kebingungan menentukan pasal tindak pidana yang dituduhkan oleh Manajer PBFC kepada Johan Ibo karena minimnya alat bukti.
"Pada prinsipnya pemeriksaan ini masih proses pencarian tindak pidana. Keterangan dari Johan Ibo masih sebatas ajakan untuk mengalah dalam pertandingan kemarin itu. Ini masih lemah, makanya kita masih gali alat bukti lainnya untuk menindaklanjuti kasus tersebut," kata Dewa saat dikonfirmasi Metrotvnews.com, Kamis (9/4/2015).
Dewa Yoga menuturkan, bahwa pihaknya masih kesulitan menggunakan dasar hukum undang-undang pidana yang mana dalam kasus pelaporan penyuapan ini. Sebab, selama ini jika tindak pidana penyuapan, maka hanya berlaku bagi pejabat publik yakni PNS, TNI dan Polri. "Jadi, kasus ini masih sulit untuk dikenakan pasal apa," ujarnya.
Lebih jauh, kata Dewa Yoga, dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana ada undang –undang No 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap disebutkan pelaku penyuapan semua harus mengarah kepada pejabat publik.
"Ini yang kami kesulitan merangkai alat bukti. Ini dunia sepak bola dan yang diduga disuap adalah para pemain," katanya.
Maka dari itu, hingga saat ini pihaknya masih terus mengkaji dan merangkai alat bukti untuk menelusuri kasus ini. Bahkan, pihak Polrestabes juga berkonsultasi ke Polda Jawa Timur perihal pencarian dasar hukum yang pas dalam kasus ini.
"Dalam penyuapan juga harus didasarkan pada merugikan kepentingan umum. Maka dari itu kita masih mengkaji ini. Keterangan para saksi baik Johan Ibo maupun manajer PBFC masih dangkal. Kami akan panggil lagi tiga pemain yang diduga akan disuap itu," tandasnya.
ACF
from METROTVnews.com http://ift.tt/1FpzuBL
via Iklan Baris, Berita Sepakbola
0 comments:
Post a Comment