728x90 AdSpace

Latest News
Monday, March 30, 2015

Dihukum Enam Tahun karena Pelihara Jenggot


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lantaran dinilai menuai masalah dan karena menumbuhkan jenggotnya, seorang pria di Tiongkok, dihukum enam tahun penjara.


Pengadilan di kota gurun oasis Kashgar, yang berada di kawasan Xinjiang, yang mayoritas penduduknya beragama Islam tersebut, menjatuhkan hukuman kepada pria berusia 38 tahun tersebut enam tahun penjara, selama istrinya diganjar dua tahun penjara.


Keduanya dinilai bersalah telah memulai pertengkaran dan memprovokasi masalah. Dakwaan tersebut perlu diketahui sangat lazim digunakan dalam sistem peradilan di Tiongkok.


Dikutip dari Metro.co.uk, Senin (30/3/2015), pria itu dikabarkan mulai menumbuhkan jenggotnya di tahun 2010, sementara istrinya mengenakan burqa.


Selama lebih dari satu otoritas di Xinjiang berkampanye untuk memberangus kebiasaan pria dewasa menumbuhkan jenggot, praktik yang mereka nilai berasosiasi dengan ide-ide ekstrimisme.


Sebuah kampanye yang dinamai Proyek Kecantikan juga digalakkan untuk para wanita menanggalkan penutup kepala mereka termasuk jilbab yang secara luas dipakai oleh wanita Xinjiang.


Menurut otoritas setempat, keduanya telah diberikan peringatan sebelum mereka diseret ke meja hukum.(Metro.co.uk)





from Tribunnews.com - Internasional http://ift.tt/1NtlxHf

via Iklan Baris, Berita Internasional, Mancanegara
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Dihukum Enam Tahun karena Pelihara Jenggot Rating: 5 Reviewed By: Steve Kandio