Merdeka.com - Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Semuel Pangerapan mengatakan bahwa organisasi yang dipimpinnya mau tidak mau harus melakukan transformasi. Pasalnya, saat ini anggota APJII tidak hanya dari penyelenggara jaringan/Internet Service Provider (ISP) saja tetapi juga non ISP.
Hal ini lantaran juga adanya Rancangan Peraturan Menteri (RPM) terkait penomoran protokol internet (PI). Landasan terbitnya RPM tersebut adalah Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Pasal 23 tentang Telekomunikasi, yang menyatakan menteri berwenang mengatur penomoran telekomunikasi.
Uji publik tentang RPM itu telah dimulai sejak 6 Oktober hingga 20 Oktober 2014 lalu. Namun, belum disahkan. Oleh sebab itu, dalam Musyawarah Nasional (Munas) ini, APJII sedang menggodok perubahan AD/ART.
Dikatakan Semuel untuk bisa menyesuaikan aturan pemerintah yang rencananya akan diterapkan itu, APJII harus mengubah AD/ART.
"Ibaratnya, baju APJII ini kekecilan. Tapi bagaimanapun harus diubah sebagaimana tuntutan zaman. Mau bagaimana nantinya apakah APJII bakal berubah bentuk atau mau dibentuk badan baru tergantung keputusan di Munas ini," ujarnya di sela-sela Munas di Hotel Royal Ambarrukmo, Yogyakarta, Selasa (19/05).
Semuel juga menambahkan apabila pihaknya belum memutuskan apakah akan menciptakan badan lain khusus untuk mengelola protokol internet (PI) atau tidak.
"Memang yang menjadi gamang kan itu APJII kan Internet Service Provider (ISP), nah sekarang anggotanya itu lebih tidak hanya ISP saja melainkan non ISP. Ya udah akhirnya APJII apakah akan membentuk badan lagi satu, yang hanya mengelola PI. Itu belum diputuskan," tambahnya.
Sementara menurut Ketua Bidang Keamanan Internet APJII, Irvan Nasrun, mengatakan dari pemerintah tentang penomoran PI inginnya APJII yang mengurusi, namun APJII juga dituntut untuk transformasi organisasi.
"RPM sendiri dari pemerintah itu menganggap bahwa APJII sebagai pengelola PI itu bajunya terlalu kecil, sementara PI ini luas loh, seperti dunia internet. Makanya, Pemerintah buat kiasan bajunya APJII terlalu kecil. Tapi, pemerintah sendiri inginnya APJII yang kelola PI," ujarnya.
Di sisi lain, para anggota juga minta pengelolaan PI ada di APJII.
"Jadi mau tidak mau APJII harus berubah dong. Soalnya untuk pengelola IP kan harus netral tidak hanya mikirin ISP aja," katanya.
Baca juga:
Irvan Nasrun: Saya itu bayi APJII
Jamalul Izza ingin jadikan APJII bermanfaat bagi anggotanya
Menkominfo ajak APJII bersinergi tingkatkan akses internet
Setelah Munas, APJII bakal lakukan transformasi
Hari ini, APJII gelar Munas di Yogyakarta
Marcelus Ardiwinata:
Semuel APJII: Beberapa kandidat kuat jadi Ketua Umum APJII 2015-2018
[bbo]
This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at http://ift.tt/jcXqJW.
from Merdeka.com http://ift.tt/1JvxwW6
via Iklan Baris, Berita Terbaru
0 comments:
Post a Comment